FUNGSI DAN WEWENGANG LEMBAGA SERTIFIKASI PROFESI
Lembaga Sertifikasi Profesi Teknologi Digital maupun disingkat LSP Teknologi Digital( LSP TD) mendapatkan lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi( BNSP) buat melakukan proses Sertifikasi di bidang Teknologi dan Informasi. Berikut Fungsi serta wewenang Lembaga Sertifikasi Profesi selaku Sertifikator.
Fungsi:
- Membuat MUK ataupun Modul uji kompetensi yang cocok dengan ciri partisipan.
- Sediakan Asesor Kompetensi yang bertugas buat melakukan Asesmen
- Menyusun kualifikasi ataupun okuasi cocok kubutuhan industri
- Membentuk Tempat Uji Kompetensi ataupun TUK
- Melindungi Kualitas dari Asesor Kompetensi serta TUK.
- Meningkatkan Skema Sertifikasi
Wewenang:
- Menetapkan standar bayaran uji kompetensi.
- Menerbitkan sertifikat kompetensi.
- Mencabut/ membatalkan keputusan sertifikasi.
- Menetapkan serta memverifikasi TUK baik TUK Sewaktu/ Mandiri/ Tempat Kerja.
- Membagikan sanksi kepada asesor ataupun TUK apabila terbuktimelanggar ketentuan.
- Menganjurkan standar kompetensi baru cocok kebutuhan ataupun permintaan

Komentar
Posting Komentar